Makalah Politik dan Strategi
Nasional
KATA PENGTAR
Puji syukur kami haturkan kepada Allah
SWT yang telah memberikan saya kesempatan, untuk menyelesaikan makalah ini
makalah ini membahas tentang Politik dan Strategi Nasional.
Makalah ini berguna untuk pembaca untuk media pembelajaran baik formal
maupun non formal sebagai penyusun saya akui banyak kekurangan pada makalah
ini, untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan agar dalam
penyusunan makalah berikutnya bisa lebis baik.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .
Daftar Isi.
BAB I : Pendahuluan. . . .
1.1 Latar Belakang . .
1.2. Tujuan Masalah . .
1.3. Metode Penulisan.
BAB II : Pembahasan .
2.1 Pengertian Politik ,
Strategi , Dan Polstranas. . .
2.2. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
.
2.3 Penyusunan Politik dan
Stategi Nasional. .
2.4. Stratifikasi Politik
Nasional.. .
2.5. Otonomi Daerah. . . .
. . . .
2.6. Kewenangan Daerah. .
. . . .
2.7 Implementasi Politik
dan Strategi Nasional . . . .
BAB III : Penutup . . . . . .
3.1. Kesimpulam. . .
Daftar Pustaka . .
BAb I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan
dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi
politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit
dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal
Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia
mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan
kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan
kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut,
mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala
hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari
negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang
menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok
barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh
keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan
membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok
tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada
saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat
dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif
dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara
di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi
nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia,
dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas
aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang
politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal
tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi
Nasional”.
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang sosial
budaya;
2. Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah
pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan
politik dan strategi nasional Indonesia.
1.2
Metode Penulisan
Saya menggunakan metode
kepustakaan. Dalam metode kepustakaan ini saya hanya membaca berbagai buku
mengenai wawasan nusantara saja dan tidak ada metode observasi atau pengamatan
langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi ,
Dan Polstranas
1. Pengetian Politik
Kata” politik”secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti
satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai
kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan ,
cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah
suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa
indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan
yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan
yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara
merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah
bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana
melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan
keputusan perlu di perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana
umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang
atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin
dicapai secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah
suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan
peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan
atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi,
sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
3.Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan
ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan
pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai
acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa
indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi
Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan
tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi
nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan
Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
sektoralnya.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e. Semakin kritis dan terbukannya
masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan)
nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan
Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan
UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945,
pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD
1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan atau instuksi presiden,yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula
di keluarkan Makhlumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan
prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
a. Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan
tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah
tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (
Central government looking )
2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ). Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan reformasi
yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua
daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani.
2.6 Kewenangan Daerah
1. Kewenangan bidang lain, sebagai mana
dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan
pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata
pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan
daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
2. Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999
tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang lebih
luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang
pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan
daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
3. Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah
a. DPRD sebagai badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan
wewenang yaitu :
Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali
Kota/Wakil Wali Kota.
Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota.
Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah.
Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana
perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan
menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.7 Implementasi Politik dan
Strategi Nasional yang Mencakup
Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategis nasional
yang tercantum dalam GBHN adalah
terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa
indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1. Pengamalan pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Meningkatkan pengalaman ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib
dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan sistem hukum nasional, yang
menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan
dan kebenaran.
6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang
berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
Globalisasi.
7. Pemberdayaan masyarakant dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi,
melalui pengembangan sitem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam
dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing,
berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8. Pewujudan otonomi daerah dalam
rangka pembangunan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar
yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan
kerja.
10.
Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya
guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.
Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi,
bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin,
bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
2. Implementasi Poltansas di Bidang
Hukum
1. Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional
yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan
tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi
internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan
profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui
peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelengarakan proses pengadilan secara
cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan
hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
3. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang
yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin
dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan
keunggulan komperataif sebagai negara maritim
dan agraris.
6. Mengelola kebijakan Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis guna guna menentukan tingkat suku
bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali serta tingkat kurs ruoiah
yang stabil dan realistis.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas
untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari
luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar
negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara
trasparan, efektif dan efisien.
10.
Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi
dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan
kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang
kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12.
Menata secara efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara
terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian
fasilitas publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis,
dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara.
14.
Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman
budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin
tersedianya pangan dan nutrisi dalam
jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau.
15.
Menigkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
yang relatif murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya
diatur oleh undang-undang.
16.
Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah
secara adil, trasparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat
setempat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17.
Meningkatan pembangunan dan memelihara sarana dan prasarana publik,
termasuk trasportasi, telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna
mendorong pemerataan pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga
terjangkau, dan membuka keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan
secara menyeluruh dan terpadu.
19.
kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang dikirim keluar negeri dengan
dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas tenaga kerja.
20.
Meningkatkan penguasaan, pembangunan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi sendiri dalam dunia usaha terutama usaha kecil, menengah, dan
koperasi guna meningkat daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
21.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak
dari krisi ekonomi.
22.
Mempercepat penyelamatan dan pemulian krisis ekonomi guna bembangkit
sektor ril terutama pengusaha keci, menengah, koperasi pelalui upaya
pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis,
suku bunga yang wajar serta tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan mengurangi defisit angaran melalui peningkatan disiplin anggaran,
mengurangi subsidi dan pinjaman luar negeri, secara bertahap, dan meningkatkan
penerimaan pajak, yang adil dan jujur
serta penghematan pengeluaran.
24.
Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang
swasta secara trasparan agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi
sehat, terpercaya, dan adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25.
Melaksanakam restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal
dari likuidasi berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan
produktifitas dan trasparan.
26.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27.
Melakukan neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral
secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari
sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi
finansial dan ivestasi asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
4 .Implementasi polstranas dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat keberadakan dan kelansunga
negara kesatuan republik indoesia yang
bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan undang – undang dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan
repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap
jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis
permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan
menegaskan fungsi ,wewenang ,dan
tanggungjawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional
yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati
keberagaman aspirasi politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai terutama
dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi
pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6. Menigkatkan pendidikn politik secara
intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang
demokartis
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan
bernegara.
8. Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih
barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip
demokratis.
9. Membangun bangsa dan watak banga dengan
menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan
lainnya.
10.
Menindaklanjuti paradigama baru
tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan
redefisi.
B. POLITIK DALAM NEGERI
1. Menegasjkan arah politik luar indonesia
yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitikberatkan pada
soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negara kamerdekaan.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3. Meningkatkan kualitas kinerja aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif
dalam segala bidang.
4. Meningkatkan kualitas dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi
dan pem banguanan melalui kenerja ekonomi regional maupun internasionl.
5. Meningkatkan kesiapan indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas terutama dalam menyonsong
pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6. Memperluas perjanjian ektradisi degan negara sahabat serta
mempelancar prosudur dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia
bagipenyelesaian masalah perkara pidana
.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang
dengan negara tertangga yang berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN
untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.
C. penyelengaran negara
1. Membersikan penyelenggaran negara dari
pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan memberikan snksiseberat – beratnya
sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Memningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise serta memberikaan sitem karier
berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3. Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat –
pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah memengku abataan dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan propesionalime
birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelolah kekayaan negara secaa tranparan.
5. Meningkatkan kenerja ksejateraa pegawai
negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanl republik indonesia.
6. Menetapkan netralissi politik pegawai
negeri degan enghargai hak polik.
D. Komuniasi ,informasi,dan media
massa
1. Meningkatkan pemenfaatan peranan
komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk menjelaskan
kehidupan bangsa .
2.
Meningkatankulitas komonikasi
diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi informasi dan
komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisi.
3. Meningkatkan peran pres yang ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan
isan pres.
4. Membanguan jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar dakerah secara imbal balik
daam rangka mendukung pembangun nasional.
5. Memperkuat klembangan ,sumber daya
manusia ,serana dan praserana penerangan
khusus dari luar negeri.
E. Agama
1. Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan
agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan etika dalam penyelanggaraan negara
serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang – undangan.
2. Meningkatka kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3. Menigkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana harmonis dan saling
menghormati .
4. Mempermudahkan umat agama dan menjalankan
ibadahnya .
5. Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga –
lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan yang trjadi disemua aspek
kehidupan .
F. Pendidikan
1. Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan
kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2. Meningkatkan kemampuan
akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3. Melakukan
pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk
melayani keagamaan pendidik.
4. Memberdyakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sakolah.
5. Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem
pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi otonomi keilmuan.
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem
pendidikan.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secra terata
terpaduh dan menyeluruh.
5.Implemenasi dibidang siosial dan
budaya.
a. Kesehatan dan kesejahteran sosial
1. Meningkatka mutu sumber daya manusia dan
lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesahatan .
3. Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga
kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan ,keamanan dan ksejahteraan .
4. Membngun ketahaan sosial yang mampu
memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membanguan aspirasi terhadp penduduk
kelanjutan usia dan veteran untuk
menjaga harkat dan martabat .
6. Meningkatkan kepedulianpada penyandang
cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui
penyediaan lapanga perkerjaan.
7. Meningkatkan kualitas penduduk memlui
pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan progam KB.
8. Memberatas secara sitematis perdagangan
dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan terlarang.
9. Memberikan akses fisip dan nonfisik guna
menciptakan perspektf pnyandan cacat.
b. Kebudayan, kesenian, dan pariwisata
1. Mengembangakan dan membina kebudayan
nasional bangsa indonesia yang bersumber
dari warisan budaya leluhur bangsa .
2. Merumuska nilai – nilai kebudayaan
indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita rilaku kehidupn ekonomi.
3. Mengmbangkan sikap kritis terhadp nilai
dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila budaya yag kondusif.
4. Mengembngkankebebasan berkreasi dalm kesenian
untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp totalitas kehidupan dengan
mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5. Mengembangkan dunia perfilam ndonesia
secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk meningkatkan moralitas agama
dan serta kecerdasan bangsa .
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan
kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra – sentra
kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kerbudayan
tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan periwisata nasional dan
mempromasikan keluar negeri.
8. Mengembangkan pariwisata melalui
pariwisata melalui pendekatan sitem yang utuh,terpadu,interdisipliner,dan
partisipatoris dan menggunakan kriteria ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya
.
c. Kedudukan dan peranan perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui kebijakan naional .
2. Meningkatkan kualitas peran dan
kemendirian organiasi perempuan dengan tetep mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
d. Pemuda dan olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan
dan kbugaran yang cukup.
2. Meningkatakan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sitematis dan komprehenshif
melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi ,bakat, dan mnat mereka
dengan memberikaan kesempatan dan
kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas .
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing ,unggul, dan
mandiri.
5. Melindungi segenap generasi mudah dari
bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,obat – obatan terlarang
,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui
gerakan perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan nerkoba.
e. Pembanguan daerah
1. Secaa umum pembanguaan daerah adalah
sebag berikut :
a. Mengembangan otonomi yang secara luas
,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan masyarakat.
b. Melakuan pengajian tentang berlakunya
otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku dan potensi ekonomi daerah
serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi dengan eleksaan otonomi
daerah.
d. Mempercepat pembanguan perdesan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayaan.
e. Memwujudkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih
luas melalui perizian dan investasi .
f. Memberdayakan dewan perwakilan rakyat
daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah yang luas,nyata dan tanya
jawab.
g. Meningkatkan kualitas umber daya manusia
didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan daerah memalui penyediaan ngaran
pendidikn yang memandai.
h. Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah
terutama dikawasan timur indonesia.
2. Pengembangan otonomi daerah didalam wadah
negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan
menyeluruh permasalahannya di daerah
yang khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah istimewa Aceh
1. Mempertahankan intergerasi bangsa antara
negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai kesetaran san keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2. Menyelesaikan kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan peradilan yang jujur
bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b. Irian jaya
1. Mempertahankan intergrasi bangsa didalam
wadah negara kesatuan republik indonesia dengan tetap menghargai keseteran dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat irain jaya .
2. Menyelesaikan kasus pelangaran hak asasi
mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segala
menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra adil,nyata,dn menyeluruh
serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan rekonsiliasi untuk
mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.
f. Sumber daya alam dan lingkungan hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya
2. Meningkatkan pemanfata potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup .
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal memngelola sumber daya alam
secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4. Mndayagunakan sumber daya alamuntuk
sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelestarian fungsi
dan keseimbangan lingkungan hidup.
5. Penerapan indikator – indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk memcegah
keruakan permanen.
6. implementasi dibidang pertahanan dan
kamanan
1. menata kembali tentara nasional indonesia
sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan
reaktualisasi peran tentara nasional .
2. mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara
nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan
utama .
3.
meningkatkan kualitas
profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara
kestabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian
negara republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional
indonesia secara bertahap.
a. Kaidah peleksaan
Garis – garis besar haluan negara (
GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olah permusyawaratan rakyat dalam
sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi arah pnylengaran
negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.ada
pun kaidah – kaidah pelekanan tersebut :
1. Presiden selaku kepala negara pemerntahan
negara menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan negara dan kewajiban untuk
mengarahkan smua potensi dan kekuatan pemerintah negara
2. Dewan perwakilan rakyat ,mahkamah agung
,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung berkewajiban
meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya berdasrkan uud
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara bekewajiban
menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4. GBHN dituangkan dalam program pembanguan
nasional lima tahun yang memuat kebijakan secara terperinci.
5. Program pembanguan nasional lima tahun (
PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran
belanja negara an ditetapkan presiden bersama dewan perwakilan rakyat .
b.Keberhasilan politik dan sterategi
naional
Dalm hal ini diatur ketatanegaran
selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana
peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian penyelengaraan
pemerintahan dan setip warga negara
indonesia harus dimiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang
maha esa.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan.
3. Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada
hukum.
5. Pengendalian diri
6. Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai
pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan negara.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan nilai – nilai luhur budaya bangsa .
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulam
Dapat ditarik kesimpulan bahwa
politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.
Daftar Pustaka
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk,
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Title : Makalah Politik dan Strategi Nasional
Description : Makalah Politik dan Strategi Nasional KATA PENGTAR Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan saya k...
Description : Makalah Politik dan Strategi Nasional KATA PENGTAR Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan saya k...
0 Response to "Makalah Politik dan Strategi Nasional"
Post a Comment